TAMBANG PASIR ILEGGAL, AKAN MENGHANCURKAN EKOSISTEM TAK TERAWAT, LAPORKAN

Lapor,, Kembali Beroperasi dan Masih Tidak Disegel/Dipasang Garis Polisi di TKP Tambang Pasir Ilegal Dusun II Desa Citaman Jernih Perbaungan Sergai-Sumut 

Izin jenderal,
Izin, Bapak Kapolri Listyo Sigit, Bapak Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
    Ditempat,

Perihal ; Terkait Kembali Beroperasinya dan tidak di Pasang Police di TKP Tambang pasir Ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) lokasinya di Sungai Ular Dusun ll, Desa Citaman Jernih Perbaungan Sergai-Sumut.

Berdasarkan Pengecekan di TKP Tambang Pasir Ilegal Dusun II Desa Citaman Jernih Perbaungan Sergai-Sumut pada Selasa, 13 Februari 2024 telah kembali Beroperasi kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Kegiatan Penambangan Ilegal tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi dimana Penambangan Pasir sepanjang sungai ular tersebut ada Puluhan Titik atau Puluhan tangkahan tambang Pasir ilegal tersebut.

Sejauh ini informasi yang didapat bahwa diduga Pemiliknya disebut-sebut inisial M. Cemp atau Pak Cem, kemudian diduga seorang mengaku berinisial Rez sebagai Pengayom Pekerja tambang ilegal tersebut.

Sebenarnya terkait permohonan Pemasangan Police line sebagai antisipasi terjadi tindak pidana Pertambangan itu, sudah berulang-ulang dmohonkan kepada Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK dan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP John Panjaitan.

Alhasil hingga detik ini tidak terealisasi pemasangan Police line yang merupakan petunjuk dari UU Kepolisian yang harus dijalankan sebagai langkah untuk menerangkan upaya Pengungkapan Pelaku tindak pidana tersebut sekaligus untuk antisipasi terjadi tindak pidana di hari akan mendatang.


Adapun maksud kami dari media jelajahperkara.com dalam penyampaian informasi dan konfirmasi ini, adalah meminta Bapak Kapolri secara pribadi maupun mabes Polri untuk bertindak berdasarkan UU kepolisian memerintahkan Bareskrim Polri maupun perintahkan Polda Sumut untuk merealisasikan Police line sebagai petunjuk dari UU Kepolisian terhadap TKP tambang pasir  ilegal di Daerah Aliran Sungai yang dimaksud.

Demikian informasi dan permohonan kami dari media jelajahperkara.com, kiranya Bapak Kapolri Listyo, Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada maupun jajarannya di Kepolisian aDaerah Sumut perintahkan Petugas di Mabes Polri, Polda Sumut maupun Polres Sergai sebagai langkah tanggungjawab Polri dalam Penegakan Hukum.


Hormat kami,
 Media jelajahperkara.com
Persada Bhayangkara Sembiring (Pimred)
Jhonny Pakpahan (Wapimred)
Gusnar muliadi Hutapea (korlap)


Tembusan ;
Kapolda Sumut
Irjen Pol. Agung Setya SIK.
Wakapolda Sumut
Brigjen Pol. Rony Samtana SIK.
Kabid Humas Polda Sumut
Kombes Pol. Hady Wahyudi SIK.
Direskrimsus Polda Sumut
Kombes Pol. Andry Setyawan SIK.
Direskrimum Polda Sumut
Kombes Pol. Sumaryono SIK.
Kapolres Sergai-Polda Sumut
AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK.
Kasat Reskrim Polres Serga Polda sumut
AKP John H Panjaitan S.Sos.,SH.,MH.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sergai
Iptu Bontor Desmonth Sitorus.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Sergai
Iptu Sakban Hasibuan.
Kepala Kejati Sumut
Idianto SH.,MH
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH.
Asintel Kejati Sumut
I Made Sudarmawan, SH, MH 
Kepala Dinas LHK Provinsi Sumut
Ir Yuliani Siregar.
Pelayanan Dinas LHK Provinsi Sumut (What'sapp)
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK
Nunu Anugrah 
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Sumut.
Share Publik Sosmed Facebook dan Group media What'sapp

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN DOKUMEN MAFIA TANAH

PEMALSUAN DOKUMEN / MAFIA TANAH PT. MINTRATEL / TELKOMSEL BERTANGGUNGJAWAB TUTUP PT ANDA KLU TRADISI YANG DI PAKAI, MERAMPOK.

Surat Terbuka pertama 1,kepada ketua Umum Pemuda Pancasila.KPH.H.Japto S.Soerjosoemarno.SH