RASA DIRUGIKAN WARGA DUSUN TAWANG SARI AGUNG SEMULI BAWA KERANA HUKUM

Rasa dirugikan, warga Dusun Tawang Sari Abung Semuli. bawa keranah hukum"

Indopostonline.id, Lampung Utara - Badri (56) warga Dusun Tawang Sari kecamatan Abung Semuli, kabupaten Lampung Utara (Lampura) melaporkan matsani salah satu anggota dewan DPRD Lampung Utara. Ke ranah hukum 

Hal itu diungkapkan oleh Badri. Kepada sejumlah awak media, Seusai membuat laporan ke polres Lampung Utara.

Saya rasa dirugikan senilai 40 juta, oleh matsani selaku pemilik lahan, Yang di sewakan kepada saya. seluas 4.5 hektar.  

Lahan itu saya sewak, dengan di buktikan kuitansi. Bahkan sewak itu, masih panjang kontrak nya.  Kok tiba-tiba diserobot oleh pelaku.

Bahkan. Singkong yang telah saya tanam di cabut. Oleh Pelaku." Ungkap Badri. Senin (3/7/2023)

Alasan Pelaku, sambung Badri. Menyerobot lahan itu. Karena dia mengatakan, lahan itu telah melebihi dua hektar. Sehingga pelaku meminta ganti rugi lebih 1 miliar,  

"Saya tidak habis fikir, kok sudah jalan 4 tahun, kok tiba-tiba di sebut kelebihan dua hektar. Makanya dia minta ganti lebih dari 1 miliar,  

Kalau tidak, pelaku meminta lahan yang telah berisi singkong berumur 8 bulan. " Jelasnya 

Sementara itu, salah satu kerabat Badri. 
 menambahkan bahwa laporan tersebut melalui proses mediasi sebelumnya dengan terlapor. Namun, oknum anggota DPRD itu hanya menawarkan sisa singkong dilahan untuk dipanen pelapor namun sewa lahan dinyatakan habis.

"Ini kan aneh, singkong yang memang milik Kak Badri yang sudah dipanen 6 mobil besar boleh kami ambil namun sewa lahan dinyatakan habis. Bukannya ini memang milik Badri yang diambil paksa dengan intimidasi dari anggota DPRD itu," jelas Edi Kerabat pelapor.

Menanggapi hal tersebut Matsani Anggota DPRD Lampung Utara membantah tuduhan itu. Dirinya menjelaskan bahwa hal itu didasarkan pada kelebihan luas lahan yang disewa oleh Badri yang telah dipanen selama 4 tahun terakhir.

"Sebetulnya ada kelebihan luas lahan yang disewa yang tidak dilaporkan ke saya dari Badri, sehingga saya minta diukur ulang namun dirinya (Badri) menolak dan lebih memilih menyerahkan lahan beserta singkongnya," jelas Matsani.

Setelah beberapa hari dari penyerahan lahan tersebut, lanjut Matsani maka anak buahnya diperintahkan mencabut singkong itu.

"Jadi ada dasarnya saya mencabut singkong itu, bahkan dalam mediasi telah saya tawarkan agar semua singkong itu dipanen dengan hasil dibagi dua dengan Badri namun mereka tetap minta lahan tetap digarap sampai kontrak habis," imbuhnya.

Sebaliknya, Matsani juga akan melakukan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dengan sengketa itu.

"Pasti akan saya laporkan juga mereka, bahkan surat penyerahan telah ditandatangani oleh Badri," pungkas Matsani.(Hasan/humas Lmpp)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN DOKUMEN MAFIA TANAH

PEMALSUAN DOKUMEN / MAFIA TANAH PT. MINTRATEL / TELKOMSEL BERTANGGUNGJAWAB TUTUP PT ANDA KLU TRADISI YANG DI PAKAI, MERAMPOK.

Surat Terbuka pertama 1,kepada ketua Umum Pemuda Pancasila.KPH.H.Japto S.Soerjosoemarno.SH