KPK DI DESAK SEGERA SELIDIKI ANGGARAN MAKAN NAPI LP KELAS IIA CIKARANG

*KPK Di Desak Segera Selidiki Anggaran Makan Napi LP Kelas II A Cikarang* 

Bekasi-Beritafaktanews 

Didesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk segera melakukan penyelidikan terkait Penyediaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cokarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada tahun anggaran 2022 / 2023 sebesar Rp 25 Milyar lebih.

Pasalnya Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang yang bersumber dari APBN diduga kurang sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum Dan Ham Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan , anak dan Narapidana Tandas Nara Sumber yang namanya minta di rahasiakan kepada awak media.

Menurutnya  Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia pada tahun anggaran 2022 yang lalu telah menggelontorkan APBN sebesar Rp 13.100.156.000 ( Tiga Belas Milyar seratus Juta seratus lima puluh enam ribu rupiah ) untuk pengadaan bahan makanan untuk tahanan yang di kerjakan oleh CV. Cahaya Putri Gemilang yang beralamat di Tanggerang Banten , untuk belanja bahan sebesar Rp 470.000.000 untuk pengadaan Extra Voeding sebesar Rp 195 .000.000.

Demikian juga halnya pada tahun anggaran 2023 ini Kementerian Hukum DAN HAM RI juga kembali menggelontorkan anggaran APBN untuk Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang sebesar Rp 12.219.325.000 ( Dua belas milyar dua ratus sembilan belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ) yang di kerjakan oleh CV.Biro Konstruksi yang beralamat Di Kota Padang Sumatera Barat ujarnya.

Melihat hal tersebut di atas , saya mendesak agar KPK segera turun ke Cikarang untuk melakukan penyelidikan. Dengan harapan agar kedepan Bahan Makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang benar-benar di perhatikan dan tidak semena-mena. 

Kasihanlah melihat Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas IIA Cikarang yang semestinya mereka bisa menikmati haknya sebagaimana yg di amanatkan dalam peraturan Mentri Hukum Dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tutupnya.

Sementara itu Redaksi Deltanews telah melayangkan surat permohonan wawancara kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi dengan Nomor surat 710/DNTV /DN.CO.ID/VI/ 2023 Pertanggal 14 Juni 2023 namun hingga berita ini di turunkan belum juga memberikan klarifikasi kepada Redaksi Deltanews

Sumber *Red*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN DOKUMEN MAFIA TANAH

PEMALSUAN DOKUMEN / MAFIA TANAH PT. MINTRATEL / TELKOMSEL BERTANGGUNGJAWAB TUTUP PT ANDA KLU TRADISI YANG DI PAKAI, MERAMPOK.

Surat Terbuka pertama 1,kepada ketua Umum Pemuda Pancasila.KPH.H.Japto S.Soerjosoemarno.SH