Opini Advokasi Korban Mafia Tanah Beberapa saat setelah Menteri ATR Kepala BPN di lantik, langsung mengungkap beberapa perkara terkait Mafia Tanah. Kementerian ATR/BPN sendiri merupakan salah satu dari 3 pilar Satgas Mafia Tanah bersama dengan 2 lembaga aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dari Info Singkat Vol XIII No.23/I/Puslit/Desember/2021, modus operandi yang digunakan oleh mafia tanah antara lain melakukan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Sedangkan menurut Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof Nurhasan Ismail, mengatakan penyebab adanya mafia tanah adalah...
Komentar
Posting Komentar