BATAL KAN LELANG

*PENCERAHAN HUKUM*

*PEMBATALAN  LELANG MELALUI GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI*

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Yang menjadi pertanyaan  dalam perkara ini adalah apakah pelelangan dapat dibatalkan?

Lelang dapat dibatalman dengan alasan sebagai berikut:

*harga lelang jauh lebih rendah dari nilai hipotek;*

*harga lelang jauh lebih rendah dari nilai objek jaminan*

*pemenang lelang adalah pegawai dari Pemohon lelang.*

Atas permasalahan diatas, Mahkamah Agung berpendapat dalam hal terjadi kecurangan atau pelelangan telah dilaksanakan secara ceroboh dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelelangan tersebut dapat dibatalkan melalui suatu gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri.

Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 112 K/Pdt/1997, Tanggal 20 April 1999.*

Jakarta, 6 April 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN DOKUMEN MAFIA TANAH

PEMALSUAN DOKUMEN / MAFIA TANAH PT. MINTRATEL / TELKOMSEL BERTANGGUNGJAWAB TUTUP PT ANDA KLU TRADISI YANG DI PAKAI, MERAMPOK.

Surat Terbuka pertama 1,kepada ketua Umum Pemuda Pancasila.KPH.H.Japto S.Soerjosoemarno.SH