Kuasa Hukum Pemilik Tanah Bantah Melakukan Pengerusakan Jalan Berdasarkan Bukti Surat PEKANBARU Kuasa hukum pemilik tanah menjawab permasalahan akses Jalan yang baru-baru ini terjadi diperumahan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Sabtu, (16/04/2023). Epri Edison manalu SH kuasa pemilik tanah itu didampingi Wahyu Harahap Wadan Koti Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru, dan Ginting Komandan Koti PP Kota Pekanbaru, membantah informasi terkait dugaan tuduhan penyerobotan penggalian tanah yang beredar di pemberitaan. Pihaknya mengatakan dapat menunjukkan milik dan surat tanah terkait penggalian tanah dilokasi. "Tanah itu milik ibu Manik yang dulunya di beli dari tanah hibah milik ibu Aisyah, jadi kami yang hadir disini memberikan bantahan terkait hal itu," katanya Epri Edison kepada Beritariau.com, Minggu, (16/04/2023). Menurut Epri Edison Manalu, ia menjelaskan bahwa tanah itu milik beberapa orang kliennya sejak 1984 hingga suratnya itu dipecah menjadi dua bagia...