Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2025

PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN DOKUMEN MAFIA TANAH

Gambar
Opini Advokasi Korban Mafia Tanah Beberapa saat setelah Menteri ATR Kepala BPN di lantik, langsung mengungkap beberapa perkara terkait Mafia Tanah. Kementerian ATR/BPN sendiri merupakan salah satu dari 3 pilar Satgas Mafia Tanah bersama dengan 2 lembaga aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dari Info Singkat Vol XIII No.23/I/Puslit/Desember/2021, modus operandi yang digunakan oleh mafia tanah antara lain melakukan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Sedangkan menurut Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof Nurhasan Ismail, mengatakan penyebab adanya mafia tanah adalah...

PERAMPOKAN DENGAN INTIMIDASI MIRIS MELIBATKAN OKNUM PEMERINTAH

Gambar
http://rakyatberbicara-ppnusantara.blogspot.com/2025/04/perampokan-tim-wuling_24.html Cara kinerja perdagangan dengan ambisi atau dengan kepentingan perorangan demi extabilitas mafia kejahatan yang sangat luar biasa oknum atau memang sudah tradisi negara yang merampok dengan exsekusi yang mengharukan miris hanya karna makan saling menjatuhkan,hanya segelintir manusia rakus hingga negara pun tak mampu tuk menghadapi nya Hak asasi manusia  7 pebruari 2025  LAMPUNG, KAB. TULANG BAWANG BARAT, Kec. Tulang Bawang Tengah, Ds. Mulya kencana, 34416 RT/RW 002.001 PT SGWM MULTI FINNCE INDONESIA. MELAKUKAN PERAMPOKAN.  PT SGWM MULTIFINANCE INDONESIA. MELAKUKAN PERAMPOKAN, DENGAN MENURUNKAN DUA(2) ORG KARYAWAN/ANGGOTA NYA BESERTA ALAT NEGARA - +10 0RG POLISI (POLSEK TULANG BAWANG TENGAH,KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT. LAMPUNG)DENGAN DI PERSENJAIN SENJATA API LARAS PANJANG, PENGADILAN NEGRI MENGGALA - +10 ORG PN(PENGADILAN NEGRI MENGGALA MEMAKSA UNTUK MENYERAHKAN MOBIL TAK PERDULI APAPU...