TAMBANG PASIR ILEGGAL, AKAN MENGHANCURKAN EKOSISTEM TAK TERAWAT, LAPORKAN
Lapor,, Kembali Beroperasi dan Masih Tidak Disegel/Dipasang Garis Polisi di TKP Tambang Pasir Ilegal Dusun II Desa Citaman Jernih Perbaungan Sergai-Sumut Izin jenderal, Izin, Bapak Kapolri Listyo Sigit, Bapak Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Ditempat, Perihal ; Terkait Kembali Beroperasinya dan tidak di Pasang Police di TKP Tambang pasir Ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) lokasinya di Sungai Ular Dusun ll, Desa Citaman Jernih Perbaungan Sergai-Sumut. Berdasarkan Pengecekan di TKP Tambang Pasir Ilegal Dusun II Desa Citaman Jernih Perbaungan Sergai-Sumut pada Selasa, 13 Februari 2024 telah kembali Beroperasi kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kegiatan Penambangan Ilegal tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi dimana Penambangan Pasir sepanjang sungai ular tersebut ada Puluhan Titik atau Puluhan tangkahan tambang Pasir ilegal tersebut. Sejauh ini informasi yang didapat bahwa diduga Pemiliknya disebut-sebut inisial M. Cemp atau Pak Cem, kemudian diduga seorang meng...